
Saat ini peredaran alkohol terbilang cukup bebas di masyarakat, padahal alkohol bisa memberikan dampak buruk bagi tubuh. Hal ini yang membuat peredaran alkohol sebaiknya dilarang.
Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 mengatur adanya tiga golongan minuman keras, yakni golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B dengan alkohol 5-20 persen dan C dengan kandungan alkohol 20-55 persen. Hanya miras golongan A yang boleh beredar di masyarakat.
Namun Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2011 mencatat sebanyak 2,5 juta penduduk dunia meninggal akibat alkohol dan sekitar 9 persen dari kematian itu terjadi pada orang muda berusia 15-29 tahun.
Secara umum seseorang minum alkohol dengan berbagai alasan, misalnya menjaga hubungan baik dengan relasi, untuk menghangatkan badan saat musim dingin atau hujan, membuat rileks dan melupakan beban masalah yang dihadapinya.
“Buat sebagian anak muda, alkohol sebagai pelarian karena frustasi menghadapi masalah sehari-hari dan berharap bisa melupakan beban hidup sesaat, padahalsifatnya semu belaka,” ujar Dr dr Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH, MMB sebagai dosen dan Spesialis Penyakit Dalam dari FKUI, seperti dikutip dari tulisan yang diterima
detikHealth, Sabtu (14/1/2012).